Kronologi Kasus TKI Tuti Tursilawati hingga Dieksekusi Mati
Aktivis Buruh Migran
saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar
Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura,
Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi
pada 18 Maret 2018. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO,
Jakarta - Buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh
pemerintah Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018. Menurut Direktur Eksekutif
Migrant Care Wahyu Susilo, Tuti dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan
resmi kepada pemerintah Indonesia.
Tuti
Tursilawati, TKI asal Majalengka, berangkat ke Arab Saudi pada 2009. Tujuannya
untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Tuti bekerja sebagai penjaga
lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif. Di sana, ia bekerja selama 8 bulan
dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.
Berdasarkan
laman Serikat Buruh Migran Indonesia, Tuti ditangkap kepolisian Arab Saudi pada
12 Mei 2010 atas tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi. Tuti
ditangkap sehari setelah kejadian pembunuhan.
Setelah
membunuh korban, Tuti Tursilawati kabur ke Mekkah dengan membawa perhiasan dan
uang 31.500 riyal Arab Saudi milik majikannya. Dalam perjalanannya ke Mekkah,
Tuti diperkosa 9 pemuda Arab Saudi. Mereka juga mengambil perhiasan dan uang
yang dibawa Tuti. Sembilan pemuda tersebut telah ditangkap dan dihukum sesuai
ketentuan hukum Arab Saudi.
Sejak
ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, Konsulat Jenderal RI Jeddah melalui
satgasnya di Thaif, Said Barawwas, memberikan pendampingan dalam proses
investigasi awal di kepolisian. Kemudian, Said Barawwas juga mendampingi proses
investigasi lanjutan di Badan Investigasi.
Selama
proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui pembunuhan ayah majikannya. Ia
beralasan sering mendapatkan pelecehan seksual dan kekerasan. Apa yang
dilakukannya adalah pembelaan diri.
Permohonan
peninjauan kembali terhadap kasus Tuti sempat dikabulkan oleh pengadilan di
Arab Saudi. Pemerintah pun mengupayakan pembebasan terhadap Tuti, namun TKI
asal Majalengka itu keburu dieksekusi.
Sumber : tempo.co
